Selasa, 27 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Tutup Penampungan ART Diduga Tak Berizin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Agus Hebi Djuniantoro Kepala Disperinaker Kota Surabaya saat sidak penampungan ART diduga tidak berizin, Minggu (25/10/2026). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup tempat penampungan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan yang diduga tidak berizin.

Mudita Dhira Widaksa Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya menyebut, temuan awal Sabtu (24/10/2026) saat personel patroli di Kembang Jepun hingga Kedungsari menemui dua warga luar kota yang mengaku calon ART.

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita, Selasa (27/10/2026).

Pengecekan bersama Polsek Sawahan ke lokasi penampungan itu petugas menemukan 8 orang calon ART lainnya.

“Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” terang Mudita.

Para korban telah ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.

“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” terangnya.

Sementara Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya soal dugaan penyekapan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak kepolisian.

“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” terangnya lagi.

Sementara penertiban legalitas dan izin usaha,Satpol PP sudah memasang garis pembatas (Satpol PP line) sebagai penanda penghentian seluruh aktivitas usaha penyaluran ART.

“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,”

Hasil pemeriksaan awal, usaha penyalur ART tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata tertib lingkungan, antara lain izin dasar dan kelayakan bangunan.

“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, pengurus RT setempat juga menyebut pengelola penampungan tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni (1×24 jam) atau lapor izin menginap sementara sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Pemkot akan melayangkan surat panggilan resminke pemilik dan pengelola usaha yang tidak ada di tempat saat sidak Minggu (25/10/2026).

“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tandas Hebi.

Sedangkan Sutaji Ketua RT 04 / RW 12 Kelurahan Sawahan menerangkan, usaha itu turun-temurun dari orang tua pemilik yang sudah ada sejak sebelum tahun 1990-an.

Namun, izin operasional tempat tersebut saat ini sudah berakhir dan pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, September lalu Pemkot Surabaya menemukan perusahaan penyalur ART di Gunung Anyar yang tidak berizin, tapi merekrut, menyalurkan, meminta uang, juga menerapkan denda ke pekerja. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
31o
Kurs