Seorang pengasuh panti asuhan di kawasan Tandes, Surabaya, Jawa Timur, berinisial MSN (22) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja disabilitas.
Korban inisial SK (14) merupakan remaja yang juga penghuni panti asuhan dengan disabilitas tuna rungu.
Kompol Melatisari Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya mengatakan, korban memang dititipkan orang tuanya di panti asuhan tersebut sejak masih berusia tiga tahun bersama sang kakak.
Melatisasi menjelaskan, pelaku nekat melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2024 lalu sampai Juni 2026, dengan iming-iming akan meminjamkan handphone pada korban.
“Jadi selama dua tahun, pelaku melancarkan aksi ini secara berulang. Korban diiming-iming akan dipinjami handphone kalau mau,” kata Melatisari, Rabu (19/8/2026).
Selain iming-iming akan meminjamkan handphone, pelaku juga sering mengancam korban. Hal itu dilakukan pelaku agar korban tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun.
“Korban diancam akan dicekik sampai dibunuh kalau tidak menurut,” ungkapnya.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah kakak korban berinisial A mengetahui video pencabulan yang tersimpan di handphone MSN.
Kakak korban kemudian melaporkan hal itu kepada ibunya dan segera menjemput korban dari panti asuhan.
“Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Dan saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara,” jelas Melatisari.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam jeratan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf b UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(kir/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

