PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB
Penjual roti Surabaya nekat menjadi pengedar narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
Seorang penjual roti inisial FR (40), warga Banyu Urip, Surabaya ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
FR mengaku nekat mengedarkan narkotika karena uang hasil berjualan roti tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Madura untuk diedarkan di Surabaya.
“Pelaku diamankan di Banyu Urip setelah mendalami informasi yang diterima dari warga sekitar lokasi kejadian terkait peredaran narkotika,” katanya, Senin (20/7/2026).
Kepada polisi, pelaku mengaku mulai mengedarkan narkotika sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P, yang disebut pemasok barang.