Sebelum mengedarkan barang, lanjut Dodi, pelaku terlebih dahulu mencicipi narkotika itu.
“Menurut keterangan pelaku, sabu dan ekstasi itu dijual menyesuaikan kebutuhan klien. Dari penjualan itu, pelaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per gramnya. Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku kalau narkotika itu dibeli dari P dengan harga bervariasi. Untuk jenis sabu, pelaku membeli dengan harga Rp55 juta per 100 gram.
“Sedangkan ekstasi, dibeli dengan harga Rp2,5 juta untuk 10 butir,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku seperti, sembilan kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 96 gram, sepuluh butir ekstasi, empat potong sedotan, dua bendel plastik klip, plastik pembungkus warna hitam, timbangan elektrik, dan handphone.

NOW ON AIR SSFM 100

