Pemilik kos, rumah kos, dan kontrakan di Surabaya wajib melaporkan data penghuninya paling lambat tujuh hari. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan data administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tempat tinggal warga.
Dalam Perda tersebut, tepatnya di pasal 13 ayat 1 poin e disebutkan bahwa “Setiap penyelenggara rumah kos dan/atau kos-kosan wajib melaporkan data penghuni rumah kos atau kos-kosan kepada Lurah melalui RT dan RW setempat: 1. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penghuni kos tinggal di rumah kos atau kos-kosan yang bersangkutan; dan 2. secara berkala apabila tidak perubahan data penghuni.”
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mengatakan, Pemkot telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada asosiasi pemilik kos serta perwakilan RT dan RW.
“Kita sepakat bahwa rumah kontrakan maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda 4 2026 yang baru terbit itu dalam tujuh hari harus melaporkan. Siapa yang ngontrak, siapa yang kos di situ, supaya data-data kependudukan itu benar-benar tadi, de facto dan de jure dan valid,” kata Irvan dalam program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (25/7/2026).
Pelaporan tidak hanya mencatat identitas penghuni, Irvan mengatakan masa sewa juga harus dilaporkan. Data kontrak nantinya dapat dicatat hingga masa perjanjiannya berakhir, agar petugas mengetahui keberadaan warga tersebut secara aktual.
Menurut Perda tersebut, pemilik kos/rumah kontrak juga harus setuju alamat rumah atau unitnya digunakan untuk pencatatan domisili penyewa. Pemilik juga perlu memastikan identitas, pekerjaan, dan status penyewa untuk mencegah persoalan pada kemudian hari.
“Itu harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ, yang kos di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu, dia harus bersedia,” ujar Irvan.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Nonaktifkan Data 169 Ribu KK yang Tidak Ditemukan di Domisili
Dalam praktiknya, Pemkot akan melibatkan camat, lurah, hingga tingkat RT/RW untuk memutakhirkan data warga melalui aplikasi Check-in Warga. Pendataan mencakup rumah milik pribadi, rumah kontrakan, hingga tempat kos.
Eddy Christijanto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya pada kesempatan yang sama menjelaskan, dokumen kependudukan memang hak setiap warga. Tapi, warga sendiri juga punya kewajiban melaporkan tempat tinggalnya agar pemerintah tahu keberadaannya saat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan atau bantuan.
“Karena kalau kita tidak tahu domisilinya warga kita, itu kita akan kesulitan untuk memberikan intervensi. Ketika itu ada kebijakan baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ataupun ketika kita terjadi peristiwa-peristiwa khusus yang kita harus mengetahui di mana warga kita. Kalau tidak tahu domisilinya itu kita akan kesulitan,” ucapnya.
Warga yang telah berpindah tempat tinggal, termasuk keluar dari Surabaya, wajib mengurus perpindahan administrasi kependudukan paling lambat satu tahun. Ketentuan itu diperlukan agar alamat dalam dokumen kependudukan sesuai dengan domisili warga.
“Karena prinsip dari administrasi kependudukan ini, dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili di mana tempat tinggal yang bersangkutan,” ujarnya. (bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

