“Mereka berdua perannya beda, ya. Ada yang jadi kurir, ada juga yang jadi penerima barang. Untuk upah yang diterima, setiap 1 kilogram barang yang dibawa, upahnya Rp5 juta untuk kurir. Sedangkan penerima, mendapat Rp1 juta,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tim BNNP Jatim menangkap pelaku ST dan SM di Bangkalan, Madura, saat membawa narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram.
Selain paket sabu seberat 5,4 kilogram, BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni, satu unit mobil Xenia yang dipakai oleh pelaku ST, beberapa telepon genggam, kartu ATM, sejumlah uang tunai, sebuah kartu ATM, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Adapun, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau penjara seumur hidup, dan pidana hukuman mati,” tutupnya. (kir/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

