Selasa, 3 November 2026
Advertorial

Pertamina Apresiasi Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Laporan oleh Tim Redaksi
Bagikan
Iwan Yudha Wibawa Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga berbicara kepada awak media usai konferensi pers di Polda Jatim, Senin (2/11/2026). Foto: Istimewa

Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, dan LPG bersubsidi tersebut.

Sebanyak 13 daerah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Banyuwangi, Tulungagung, Kota Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Situbondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, dan Bondowoso.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono Kapolda Jawa Timur dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (2/11/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pertamina Patra Niaga, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dekananto menjelaskan, pengungkapan kasus berasal dari KRYD yang dilakukan Polda Jatim bersama jajaran polres sejak 19 Oktober 2026. Kepolisian berkomitmen menindak penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Jawa Timur.

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Kapolda Jawa Timur dalam konferensi pers pengungkapan BBM dan LPG subsidi di 13 wilayah, Senin (2/11/2026). Foto: Humas Polda Jatim

Sementara itu, Iwan Yudha Wibawa Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, mengapresiasi langkah Kapolda Jawa Timur beserta jajaran.

Ia mengatakan Pertamina terus memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

“Kami juga tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan,” jelas Iwan.

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menambahkan, Pertamina mendukung proses pengungkapan kasus dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.

Menurutnya, produk bersubsidi merupakan energi yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

“Kami menegaskan bahwa BBM dan LPG bersubsidi merupakan produk yang penyalurannya diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat dengan sektor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Pertamina juga memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah modus serupa di masa mendatang,” ujar Ahad.

Ia memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG di Jawa Timur masih terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan membeli energi sesuai kebutuhan tanpa melakukan pembelian berlebihan.

Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk, Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM dan LPG bersubsidi melalui lembaga penyalur resmi. Khusus LPG 3 kilogram, masyarakat dapat membeli di pangkalan resmi yang ditandai papan nama berwarna hijau serta memastikan tabung dalam kondisi tersegel resmi.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi. Laporan, pengaduan, maupun informasi terkait penyaluran BBM dan LPG bersubsidi dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 (layanan 24 jam) atau email [email protected]. (adv/tim/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Selasa, 3 November 2026
30o
Kurs