Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan bukti baru bahwa Bagus Dwi Martono (DBH) tersangka pembunuhan DH (30 tahun) istri sirinya, memiliki niat menghabisi korban jauh sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Dalam kasus pembunuhan sadis ini, tersangka menghabisi istri sirinya dengan cara mencekik dilanjutkan kepada dan AG (4 tahun) putra korban, kemudian membakar, memutilasi, sampai menggiling potongan tubuh kedua korban untuk menghilangkan jejak.
Kombes Pol Roy HM Sihombing Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim mengatakan, bukti baru tersebut ditemukan penyidik dari hasil pemeriksaan barang bukti telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka diketahui sempat mencari sejumlah informasi di internet yang berkaitan dengan rencana pembunuhan.
“Hasil temuan kami di lapangan berdasarkan bukti-bukti elektronik, handphone, yang bersangkutan sebelumnya sudah ada niat melakukan pembunuhan itu. Tapi ini juga masih didalami, namun di beberapa bukti handphone kami sudah temukan bahwa jauh sebelum peristiwa ini dia sudah mulai searching,” ujar Roy di Mapolda Jatim, Selasa (3/11/2026).








