PT PLN menetapkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout di Batam pada Senin (12/10/2026).
Kompensasi untuk pelanggan reguler diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik November 2026, sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan.
Raditya Surya Danu Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam menyampaikan, adanya kompensasi didasarkan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dilansir dari Antara, Senin (19/10/2026).
Pemberian kompensasi itu dilakukan karna adanya evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan itu.
NOW ON AIR SSFM 100

