Selain kejahatan 3C, Polda Jatim mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak 62 kasus, terdiri dari 13 kasus target TO dan 49 non-TO.
“Juga ada 3 kasus terkait narkoba, 3 kasus ini terdiri dari 2 yang merupakan target TO dan 1 non-TO. Tambahan lagi satu lagi adalah kasus senjata api, yaitu 1 kasus yang merupakan target TO dari kepolisian daerah Jawa Timur,” kata dia.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp88,2 juta, kendaraan bermotor total 149 unit, yang terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat (kasus curat) serta 141 unit kendaraan roda dua (38 unit dari curas dan 103 unit dari curat), 27 bilah senjata tajam dan 18 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan.
Kemudian, hasil tangkapan Polres Pamekasan berupa 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium. Barang berharga lainnya seperti 78 unit telepon genggam, 16,140 gram emas, serta 2 ekor hewan ternak sapi.
“1 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 TJ ungkap kasus penyalahgunaan senpi di Polres Situbondo,” katanya.
NOW ON AIR SSFM 100

