Jumat, 23 Oktober 2026

Polda Jatim Bekuk 1.212 Orang Pelaku Curas-Curanmor dalam 12 Hari

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para tersangka dan barang bukti yang ditunjukkan Polda Jatim dalam pengungkapan kasus 3C, Jumat (23/10/2026). Foto: Istimewa.

Feri menjelaskan, para pelaku kejahatan pencurian (curat, curas, curanmor) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 476, 477, 473 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian untuk kasus penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau bahan peledak dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(wld/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
29o
Kurs