BNPB akan Bantu Water Bombing dan Modifikasi Cuaca untuk Tangani Karhutla Jawa Timur
Jumat, 23 Oktober 2026 | 21:07 WIB
Para tersangka dan barang bukti yang ditunjukkan Polda Jatim dalam pengungkapan kasus 3C, Jumat (23/10/2026). Foto: Istimewa.
Feri menjelaskan, para pelaku kejahatan pencurian (curat, curas, curanmor) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 476, 477, 473 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian untuk kasus penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau bahan peledak dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(wld/faz)