Rabu, 22 April 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Produksi MinyaKita Ilegal, Pelaku Raup Omset Rp234 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polda Jatim saat mengungkap kasus produksi minyaKita ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Foto: Humas Polda Jatim.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label dan takaran.

Kombes Pol Roy H.M Sihombing Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, lokasi praktik produksi MinyaKita ilegal ada di sebuah pergudangan wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, terungkap perusahaan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pihak pelaku tidak mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan empat tersangka, antara lain berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas serta ARS (29) sebagai operator produksi.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Para pelaku memproduksi MinyaKita tidak sesuai dengan takaran kemasan. Untuk kemasan satu liter hanya diisi sekitar 700 sampai 900 mililiter, sedangkan kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kemudian dari hasil penyidikan terungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omset diprakirakan mencapai Rp234 juta.

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terangnya.

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Kemudian, proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin supaya isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di Sedati, Polda Jatim juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran Rupiah.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 22 April 2026
26o
Kurs