Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kejahatan para pelaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.35,7 miliar.
“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Irjen Pol Dekananto.
Sementara itu barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG, yang terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.
Kemudian petugas turut mengamankan 32 unit kendaraan, terdiri dari 17 unit mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truck yang berisi tandon penampung BBM, serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Dekananto menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Pihaknya bakal terus mengembangkan dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.
NOW ON AIR SSFM 100

