Tiga Bakteri Ditemukan di Makanan MBG Karo, DPR Minta Investigasi Tak Berhenti di SPPG
Rabu, 9 September 2026 | 11:20 WIB
Brigjen Pol. Adex Yudiswan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Divisi Humas Polri
Menurut Adex, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur pertarungan koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Sementara RY mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Selain dari pembelian star, pelaku juga menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.