Di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam kegiatan tersebut, RA dibantu MK yang turut terlibat dalam proses live streaming.
Sementara dalam perkara kedua, polisi mengungkap praktik serupa di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus dalam perkara kedua dilakukan dengan menampilkan adegan asusila dalam siaran langsung. Host kemudian mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.
Polisi menyebut para tersangka dalam dua perkara tersebut dijerat ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

