Menurut Hussein, tersangka sempat melakukan proses check-in dan menitipkan koper yang berisi ekstasi di KLIA, kemudian meninggalkan bandara untuk menerbangkan pesawat menuju Kota Kinabalu.
Setelah menyelesaikan penerbangan tersebut, MSO kembali ke Kuala Lumpur, mengambil koper yang telah ditinggalkan sebelumnya, lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan membawa bagasi berisi narkotika.
PDRM juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengusut jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
Hussein mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengirim penyidik ke Indonesia guna mendukung proses penyidikan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang dibawa seorang kopilot warga negara Malaysia berinisial MSO melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

NOW ON AIR SSFM 100

