Budi berharap pertemuan dengan tim forensik dan keluarga Sutrimo bisa terlaksana pekan ini. Kepolisian akan menyampaikan jadwalnya setelah seluruh pihak memastikan ketersediaan waktu.
“Mudah-mudahan di dalam minggu ini. Kami akan melihat bagaimana situasi kegiatan aktivitas masyarakat, dan (jadwalnya) pasti akan kami sampaikan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2026 untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Keluarga meminta kejelasan mengenai hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.
”Hari ini, kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya, SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi,” kata Aan Rohaeni Kuasa Hukum keluarga Sutrimo saat itu.
Sekadar informasi, Sutrimo merupakan mantan kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.
Penyidik telah melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo pada 12 Agustus 2026 untuk membantu mengungkap penyebab kematiannya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

