Polres Situbondo menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai guru SMP berinisial KS (53), terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya.
Penahanan dilakukan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo setelah polisi menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
AKP Selimat Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan laporan perkara itu diterima dari keluarga korban pada 21 September 2026.
Setelah laporan diterima, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan langkah penahanan terhadap tersangka.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Selimat, di Situbondo, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Selimat, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi pada September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga terlebih dahulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah itu, tersangka disebut menjemput korban menggunakan mobil dan mengajaknya ke sejumlah tempat.
Polisi menduga tindakan yang melanggar kesusilaan terjadi ketika tersangka bersama korban dalam perjalanan maupun saat berada di beberapa lokasi tersebut.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit mobil, satu telepon seluler, serta beberapa pakaian.
Selain menangani proses hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban. Pemeriksaan medis dan dukungan psikologis dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban. Pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu,” kata Selimat.
Selimat menegaskan kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan anak.
Menurut dia, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses pemulihan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” tuturnya. (ant/saf/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

