Jumhur menyebut, dua di antara tiga pelaku eksekutor merupakan residivis yang baru bebas satu bulan yang lalu. Pelaku sudah beraksi di 9 TKP di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
“MS merupakan residivis kasus curanmor sebanyak dua kali dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Juni 2026. FRT juga merupakan residivis kasus curanmor satu kali. Sedangkan BH berperan sebagai joki dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci T, dua anak kunci T atau jarum, satu kunci magnet, dua unit telepon genggam, serta sepasang sandal hitam yang sesuai dengan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan dari kawasan Taman, Sidoarjo yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh penyidik Polsek Taman dalam perkara penadahan. Tiga pelaku penadah yang juga berhasil diringkus di Madura inisial MJ, MU dan ID.

NOW ON AIR SSFM 100

