Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Ungkap Tender Perjokian UTBK Bisa Mencapai Rp700 Juta

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sindikat perjokian UTBK-SNBT yang melibatkan 14 tersangka, Kamis (7/5/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Pihak kepolisian mengungkap tender perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) nilainya bisa mencapai Rp700 juta untuk satu klien.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka utama perjokian inisial K menetapkan tarif bervariasi untuk kliennya. Mulai Rp500 juta sampai Rp700 juta.

“Jumlah ini, dibagi-bagi ke setiap pelaksana dalam jaringannya seperti, penerima order, pemberi order, joki lapangan, dan pembuat dokumen KTP palsu,” katanya, dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Rata-rata, lanjutnya, joki yang menggantikan peserta ujian mendapat kisaran Rp20 juta sampai Rp30 juta. Itu pun tergantung target kampus yang diinginkan.

“Kalau kampus standar, nominalnya Rp20 juta atau Rp30 juta. Tapi kalau kampus favorit biasanya lebih mahal yakni, Rp75 juta,” ungkapnya.

Luthfie menjelasan, aksi tersangka K terungkap setelah melakukan pendalaman pada tersangka HES yang sebelumnya dilaporkan oleh pengawas ujian Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Dari K, polisi menemukan bahwa sejak 2017 lalu, tersangka telah melayani sekitar 114 klien yang tersebar di berbagai wilayah.

“Jadi tersangka K ini nggak hanya melayani klien Jawa Timur saja. Tapi juga Jawa Barat dan Jawa Tengah. Bahkan, klien asal Kalimantan juga ada,” tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya jaringan lain yang dijalankan tersangka K.

“Kami akan terus kembangkan ini apakah ada jaringan-jaringan lain sampai dengan kepada pemberi order atau calon mahasiswa,” tutupnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT.

Selain mengamankan 14 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Administrasi Kependudukan.(kir/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
33o
Kurs