Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan salah satu titik yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa karena merupakan pusat pergerakan atau episentrum lalu lintas ibu kota.
Kombes Pol Budi Hermanto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya mengatakan hingga pukul 17.36 WIB pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi yang berlangsung di kawasan Bundaran HI.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan.
“Aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan. Sampai dengan pukul 17.36 WIB hari ini tidak ada surat pemberitahuan yang kami terima. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, wajib memberikan pemberitahuan tiga kali 24 jam sebelumnya. Tujuannya agar kami dapat menyiapkan personel, mengatur arus lalu lintas, dan menginformasikan kepada masyarakat sehingga dapat menggunakan jalur alternatif dan tidak terganggu secara mendadak,” kata Budi Hermanto di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan wilayah dan fungsi intelijen. Namun, tidak ditemukan adanya surat pemberitahuan aksi.
“Kami sudah mengecek ke Polres Metro Depok, tidak ada. Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada. Di Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga tidak ada. Jadi itu sudah terjawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa terdapat sejumlah kawasan strategis di Jakarta yang pada prinsipnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi unjuk rasa karena berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas yang luas.
“Ada ketentuan bahwa beberapa titik seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan kawasan Patung Kuda merupakan wilayah yang sebenarnya tidak diberikan untuk dilakukan penyampaian aspirasi. Ini perlu menjadi edukasi bagi masyarakat karena lokasi-lokasi tersebut merupakan episentrum lalu lintas Ibu Kota,” katanya.
Menurutnya, kawasan Bundaran HI tidak hanya menjadi jalur kendaraan umum dan pribadi, tetapi juga menjadi titik integrasi berbagai moda transportasi massal seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.
“Di sini ada TransJakarta, MRT, serta keterhubungan dengan LRT dan KRL. Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan di kawasan ini, dampaknya bisa meluas dan mengganggu jalan-jalan arteri lainnya,” tutur Budi.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan pengamanan terhadap setiap kegiatan penyampaian pendapat tetap dilakukan secara profesional dengan pendekatan persuasif dan humanis.
“TNI dan Polri bertindak secara persuasif dan humanis dalam mengamankan kegiatan unjuk rasa. Kami selalu menekankan kepada personel di lapangan agar bersabar, humanis, dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam aksi hari ini, BEM UI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, menghentikan militerisme di ranah sipil, dan meminta Prabowo Subianto Presiden mengakui kesalahan pemerintah.
Massa aksi menegaskan demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan yang mereka nilai tengah dihadapi masyarakat Indonesia.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

