Rabu, 21 Oktober 2026

Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Tembus Rp38,8 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

IT dan FSN telah ditahan, sedangkan FH saat ini masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses tersebut, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
31o
Kurs