IT dan FSN telah ditahan, sedangkan FH saat ini masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses tersebut, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.
Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

NOW ON AIR SSFM 100

