“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yusuf.
Sementara itu, Kombes Pol. Danny Yulianto Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa aset yang telah diamankan penyidik masih belum menutupi seluruh nilai kerugian negara.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny.

NOW ON AIR SSFM 100

