Ia menjelaskan, kekurangan nilai kerugian negara nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Danny menambahkan, hasil penyidikan juga mengindikasikan adanya kerja sama antara oknum PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan skema yang menjadi modus operandi perkara tersebut.
“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny.
Kortastipidkor Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

