Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau kawasan konservasi dan meningkatkan koordinasi sebagai salah satu upaya penguatan perlindungan kepada satwa dilindungi seperti orang utan.
“Kami menilai perlindungan orang utan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah dampak asap karhutla hingga menindak perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Brigjen Pol Tory Kristianto Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri di Palangka Raya, Jumat (23/10/2026), dilansir Antara.
Ia menyampaikan pihaknya akan memperkuat patroli hutan, penyelamatan satwa terdampak kebakaran hutan dan lahan, serta pengamanan pusat rehabilitasi orang utan di Nyaru Menteng Palangka Raya.
“Kami melaksanakan dialog di Polda Kalimantan Tengah sekaligus melihat langsung pusat konservasi orang utan di Nyaru Menteng,” katanya.
Kunjungan Tory bersama Irjen Pol Iwan Kurniawan Kapolda Kalimantan Tengah kemarin mempunyai maksud melihat kondisi orang utan yang menjalani rehabilitasi serta membahas perlindungan habitat sebelum satwa itu dilepasliarkan ke alam.
Selain meninjau pusat konservasi, kedua pejabat kepolisian itu berdialog dengan pengelola Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) terkait ancaman karhutla dan langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan orang utan.
Kerusakan hutan akibat kebakaran sangat berdampak bagi orang utan seperti hilangnya sumber makanan dan tempat hidup orang utan serta terganggunya pergerakan satwa yang bergantung pada ekosistem hutan.
Dampak itu menjadi perhatian Ditpolsatwa dan Polda Kalteng dalam memperkuat langkah pencegahan serta penanganan terhadap satwa yang terancam akibat kerusakan lingkungan.
“Akibat karhutla, habitat orang utan terdegradasi sehingga mereka kehilangan rumah dan sumber makanan, karena itu kami akan memperkuat patroli hutan terpadu, penyelamatan satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Irjen Pol Iwan Kurniawan Kapolda Kalimantan Tengah menegaskan perlindungan orang utan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian hutan, terutama kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran saat musim kemarau.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap satwa liar dan keberlangsungan ekosistem.
Upaya itu juga mencakup penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dan kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat agar turut menjaga habitat satwa dilindungi.
“Orang utan merupakan satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai, sehingga kami akan memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Iwan juga memerintahkan jajarannya meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar habitat orang utan, mendukung evakuasi satwa terdampak karhutla, serta berkoordinasi dengan BOSF terkait kebutuhan pakan dan perawatan medis.
Sinergi kepolisian dan pengelola konservasi tersebut diharapkan memperkuat penerapan green policing melalui pencegahan karhutla, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, dan perlindungan satwa liar beserta habitatnya.(ant/fia/wld/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

