Menurut Indra, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Ia merujuk Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Yang pertama, gratis itu artinya benar-benar enggak ada biaya lain. Bukan berarti sekolahnya gratis, tapi harus beli seragam yang harganya mahal, harus di toko tertentu atau koperasi sekolah. Masih ada biaya LKS, ada wisuda. Jadi, benar-benar gratis. Tidak boleh ada biaya lainnya,” terang Indra ketika mengudara dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (23/9/2026) pagi.
Indra menilai, konsep pendidikan gratis juga harus diikuti jaminan mutu. Menurutnya, pembebasan biaya tanpa peningkatan kualitas sekolah tidak otomatis membuat masyarakat memilih sekolah negeri.
Ia mencontohkan adanya sejumlah SD negeri di Jawa Timur yang disebut kekurangan bahkan tidak memiliki siswa.
Menurut Indra, kondisi tersebut perlu dilihat bersama dengan persepsi masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan sekolah negeri. “Pendidikan gratis itu harus juga yang bermutu,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

