Di sisi lain, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tercatat sekitar Rp769 triliun atau 20 persen dari total belanja negara. Namun, struktur anggaran tersebut juga mencakup Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional.
Persoalan tersebut telah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat dalam APBN 2028.
Indra menilai pemisahan tersebut dapat menjadi salah satu ruang untuk memperjelas penggunaan anggaran pendidikan, terutama untuk memenuhi kewajiban negara terhadap pendidikan dasar.
“Jadi secara anggaran, itu kita cukup. Tetapi sekarang, anggaran itu masih dipakai untuk program yang di luar program utama pendidikan. Contohnya seperti Badan Gizi Nasional. Itu yang harusnya dikeluarkan dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Menurut Indra, jika struktur dan prioritas anggaran pendidikan disesuaikan dengan amanat konstitusi serta putusan MK, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.
“Kalau itu dilakukan, (pendidikan gratis) bisa berjalan,” kata Indra. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

