Polri Lakukan Penyidikan 98 Korporasi, Segera Tetapkan Tersangka Penyebab Karhutla
Senin, 19 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Prabowo Presiden memimpin rapat kabinet terbatas membahas penanganan karhutla, Senin (19/10/2026), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres
Indonesia sudah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2002, dan meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Persetujuan ASEAN terkait Pencemaran Asap Lintas Batas.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum. (rid/ipg)