“Namun setelah sampai di rumah sakit, korban kemudian diketahui sudah tidak bernyawa,” kata Dika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat berbahan baja nirkarat sepanjang sekitar 25 sentimeter yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Vario yang digunakan tersangka.
Penyidik juga mengamankan sebuah flash drive berisi rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa penusukan tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk AB selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos, VD yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujar Dika.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

