Agung Winarno Produser Eksekutif film “Sang Pengadil” hari ini, Senin (14/9/2026), menjalani sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), usai terseret kasus suap Zarof Ricar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan dan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1.
Melansir Antara, sidang dipimpin Purwanto Abdullah sebagai hakim ketua, didampingi Nur Sari Baktiana dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.
Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan hubungan Agung dengan Zarof berawal dari keterlibatan keduanya dalam proyek film “Sang Pengadil”. Dalam proyek itu, Zarof disebut mengajak Agung memberikan dukungan dana untuk produksi film.
Total modal pembuatan film mencapai Rp4,5 miliar dan dibagi tiga. Agung menyetor Rp1,5 miliar, Zarof Rp1,5 miliar, sedangkan rumah produksi berinisial GR juga memberikan Rp1,5 miliar.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menggeledah kantor milik Agung. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang disebut milik Zarof, serta uang tunai dan emas batangan.
“Pada 2025, tersangka Agung dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” kata Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Penyidik menduga Agung mengetahui aset-aset yang dititipkan tersebut digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan Zarof Ricar.
Atas perkara tersebut, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

