Selasa, 30 Juni 2026

Reni Astuti Usulkan Kriteria Penerima KIP Kuliah Berbeda dari Bansos

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Reni Astuti Anggota Komisi X DPR RI. Foto: PKS

Reni Astuti Anggota Komisi X DPR RI menyoroti ketatnya syarat penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Berdasarkan data Kementerian Dikti Saintek dan panitia SNPMB, dari sekitar 250 ribu pendaftar KIP Kuliah tahun ini, hanya sekitar 86 ribu yang dinyatakan diterima sebagai penerima, sementara sekitar 170 ribu lainnya dinyatakan tidak eligible. Bukan karena gagal masuk PTN, melainkan karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Reni mempermasalahkan penggunaan kriteria desil 1 sampai 4 sebagai syarat utama penerima KIP Kuliah, yang menurutnya sama dengan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) sembako.

“Kriteria penerima KIP Kuliah dan kriteria penerima Bansos Sembako mestinya tidak sama,” kata Reni dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA: Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur, Reni Astuti Dorong UKT Berkeadilan Sejak Daftar Ulang

Ia berpendapat, kriteria bansos sembako yang berorientasi pada kebutuhan harian semestinya berbeda dengan kriteria bantuan pendidikan tinggi yang sifatnya jangka panjang dan strategis bagi pembangunan sumber daya manusia. Sebagai perbandingan, Reni menyebut program rumah subsidi pun menggunakan parameter tersendiri yang tidak mengikuti kriteria bansos.

“Rumah subsidi saja bisa dibedakan,” ujarnya.

Reni mengkhawatirkan, sebagian dari 170 ribu pendaftar yang dinyatakan tidak eligible itu sebenarnya berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu, namun data desilnya belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia mendorong Kementerian Dikti Saintek dan kampus-kampus PTN untuk menelusuri ulang data tersebut, agar dipastikan tidak ada di antara mereka yang justru termasuk dalam kelompok calon mahasiswa yang gagal daftar ulang karena alasan biaya.

“Jangan sampai ada anak punya kemampuan untuk kuliah, tapi tidak bisa kuliah karena tidak ada uang,” tegasnya.

Reni juga mendorong agar anggaran KIP Kuliah dinaikkan, mengingat partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia, yang saat ini baru sekitar 32 persen, masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain yang sudah di atas 50 persen.

Saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Reni juga menyoroti persoalan sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru yang tidak melakukan daftar ulang pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Angka tersebut merupakan data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) yang mencakup seluruh jalur seleksi, mulai dari SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri.

“Ada 60.000 calon mahasiswa baru yang tidak bisa daftar ulang,” kata Reni.

Menurut Reni, Kementerian Dikti Saintek mengidentifikasi sejumlah faktor di balik fenomena ini. Selain soal Uang Kuliah Tunggal (UKT), ada calon mahasiswa yang diterima bukan di pilihan idamannya sehingga mencoba jalur seleksi lain, serta mereka yang diterima di kampus jauh dari domisili namun terbebani biaya mobilitas.

Namun dari penelusurannya sendiri melalui aduan masyarakat, Reni menilai faktor ketidakmampuan membayar UKT menjadi salah satu penyebab dominan. Ia mencontohkan, banyak orang tua calon mahasiswa berasal dari pekerja informal atau pedagang kaki lima yang kesulitan mengumpulkan dana dalam waktu singkat.

“Mengumpulkan uang Rp6 juta bukan hal mudah,” ujarnya, merujuk pada salah satu nominal UKT yang dikeluhkan kepadanya.

Ia menjelaskan, selama ini perguruan tinggi negeri (PTN) baru membuka mekanisme sanggah UKT pada semester dua, padahal masalah daftar ulang justru muncul lebih awal, yakni saat pendaftaran pertama kali. Akibatnya, calon mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT penuh dalam tenggat waktu terbatas akhirnya dinyatakan mengundurkan diri karena gagal mendapat pinjaman dana tepat waktu.

Atas dasar itu, Reni mengusulkan agar mekanisme sanggah UKT diberlakukan sejak proses daftar ulang, bukan menunggu semester dua. Ia menyarankan adanya rentang waktu, misalnya dua minggu, bagi calon mahasiswa untuk memilih membayar penuh atau mengajukan sanggah secara daring dengan dokumen pendukung yang kemudian diverifikasi kampus.

Soal kekhawatiran bangku kosong akibat banyaknya calon mahasiswa yang mengundurkan diri, Reni menjelaskan bahwa secara sistem kuota tersebut sebenarnya akan terisi oleh jalur seleksi berikutnya, misalnya kuota SNBP yang kosong akan menambah kuota SNBT. Namun ia menilai sejumlah kampus sudah menerapkan pola pengisian dari peserta waiting list di jalur yang sama, dan mendorong praktik ini diperluas agar proporsi antar-jalur seleksi tetap terjaga.(iss/faz)

Ads
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
29o
Kurs