Selasa, 14 April 2026

RI dan AS Kerja Sama Cari Jenazah Prajurit Perang Dunia II di Indonesia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Mayjen TNI Agus Widodo Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Republik Indonesia (kanan) dan Kelly K McKeague Direktur DPAA (kiri) menandatangani MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) di hadapan Sjafrie Sjamsoeddin Menhan RI dan Pete Hegseth Menhan AS di Pentagon, Washington. D.C, Amerika Serikat, Senin (13/4/2026). Foto: Humas Kemhan RI

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membantu proses pencarian, identifikasi, hingga repatriasi jenazah dan kerangka prajurit Amerika Serikat yang menjadi korban Perang Dunia II di sejumlah wilayah Indonesia.

Kerja sama ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Agus Widodo Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan RI dan Kelly K. McKeague Direktur Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA).

Penandatanganan dilakukan di hadapan Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan (Menhan) RI dan Pete Hegseth Menhan AS di Washington D.C., Senin (13/4/2026) waktu setempat.

“Pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II,” ucap Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan RI dalam siaran pers resmi, Selasa (14/4/2026).

Rico mengatakan bahwa kerja sama antara RI dengan AS ini menjadi bentuk komitmen dan penghormatan kepada prajurit yang telah gugur di medan perang.

Perjanjian tersebut juga dinilai dapat menjadi kesempatan untuk mengembalikan jenazah ke keluarganya di Amerika Serikat.

Meski begitu, Rico menegaskan kerja sama ini bukan menjadi celah dalam memberikan pihak AS kewenangan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

“Kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” ujar Rico, seperti dilansir dari Antara.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pencarian tidak boleh merugikan atau mengganggu kepentingan masyarakat lokal serta harus melindungi lingkungan, nilai sejarah, dan memberi manfaat dari segi sosial, akademik, hingga ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan.

Rico berharap kerja sama ini akan memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat. (ant/vve/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 14 April 2026
29o
Kurs