Pemprov Jatim Kembali Kirim 64 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:40 WIB
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Antara
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Joko dilansir dari Antara.
Joko menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika Ruben Onsu menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut hingga kedua pihak mencapai kesepakatan terkait investasi.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan dari investasi tersebut disebut tidak kunjung diterima korban. Selain itu, dana pokok atau modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.