Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Status Ruben Onsu sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Joko mengatakan kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan Ruben Onsu tercatat sebagai terlapor dengan inisial RSO.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Joko dilansir dari Antara.
Joko menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika Ruben Onsu menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut hingga kedua pihak mencapai kesepakatan terkait investasi.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan dari investasi tersebut disebut tidak kunjung diterima korban. Selain itu, dana pokok atau modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli, telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

