Selasa, 6 Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Penahanan Ijazah Pekerja Dilarang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, RUU tersebut memuat 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, salah satunya larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Yassierli, pengaturan baru tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih berkeadilan.

Selain larangan penahanan ijazah, RUU tersebut mengatur penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu aspek yang diperkuat. Pemerintah akan meningkatkan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas dan pekerja atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.

RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan DPR RI.

“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Yassierli.

Pengaturan keempat berkaitan dengan integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Berikutnya, pemerintah mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlindungan pekerja perempuan juga mendapat penguatan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. RUU tersebut juga memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

Di sisi produktivitas, aturan baru mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Pengaturan ini disiapkan untuk merespons munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa mendatang atau future of work.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut masuk dalam 13 pengaturan baru tersebut.

Pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

“Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.

Sementara itu, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Puan Maharani Ketua DPR RI meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut dibacakan MK pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan baru tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
30o
Kurs