Selasa, 6 Oktober 2026

DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Bagi Daerah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Halte bus Transjatim di Terminal Purabaya Bungurasih. Foto: Wikipedia

Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi kepada Pemprov Jatim.

Raperda inisiatif DPRD ini dirancang untuk menjawab tantangan fragmentasi layanan angkutan umum dalam mendorong kemudahan mobilitas masyarakat di Jawa Timur.

Martin Hamonangan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan kebutuhan mendasar warga untuk mendapat fasilitas perjalanan yang aman dan efisien dari titik asal sampai tujuan akhir.

“Keberhasilan transportasi publik tidak cukup hanya diukur dari jumlah armada, panjang koridor, atau banyaknya halte. yang lebih penting adalah seberapa mudah masyarakat mencapai tujuan dengan waktu, biaya, keselamatan dan kepastian yang wajar,” ujar Martin, Selasa (6/10/2026).

Dalam RPJMD Jatim 2025–2029 mencatat ada sekitar 0,76 juta perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya setiap harinya. Namun, penggunaan transportasi publik baru mencapai sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
30o
Kurs