Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi kepada Pemprov Jatim.
Raperda inisiatif DPRD ini dirancang untuk menjawab tantangan fragmentasi layanan angkutan umum dalam mendorong kemudahan mobilitas masyarakat di Jawa Timur.
Martin Hamonangan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan kebutuhan mendasar warga untuk mendapat fasilitas perjalanan yang aman dan efisien dari titik asal sampai tujuan akhir.
“Keberhasilan transportasi publik tidak cukup hanya diukur dari jumlah armada, panjang koridor, atau banyaknya halte. yang lebih penting adalah seberapa mudah masyarakat mencapai tujuan dengan waktu, biaya, keselamatan dan kepastian yang wajar,” ujar Martin, Selasa (6/10/2026).
Dalam RPJMD Jatim 2025–2029 mencatat ada sekitar 0,76 juta perjalanan komuter menuju dan dari Surabaya setiap harinya. Namun, penggunaan transportasi publik baru mencapai sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen.
NOW ON AIR SSFM 100

