Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada, Kamis (16/4/2026), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, diduga terkait dugaan pungutan liar perizinan.
Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim membenarkan bahwa penggeledahan hari ini berkaitan dengan dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jatim.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Adnan saat dikonfirmasi.
Tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung pengungkapan perkara, baik berupa dokumen atau surat maupun barang bukti elektronik (BBE).
Selain penggeledahan, penyidik diketahui juga memintai keterangan sejumlah pihak dalam rangkaian penyelidikan. Namun Adnan belum merincinya. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim tiba di kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim itu sekitar pukul 12.00 WIB, dengan beberapa mobil.
Setibanya di lokasi, area kantor langsung mendapat penjagaan ketat dari unsur pengamanan internal kejaksaan, aparat kepolisian militer, serta petugas keamanan setempat. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan akses terbatas bagi pihak luar.(wld/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
