Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai langkah lanjutan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh Gatut Sunu Wibowo Bupati nonaktif.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan penyedikan tersebut dilakukan kepada sembilan pejabat sebagai saksi guna menyelidiki proses persiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, pada Rabu (22/4/2026).
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” ungkap Budi.
Dilansir dari Antara, Gatut Sunu diduga menyediakan surat yang belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk mengintimidasi pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
“Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya.
Kemudian dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kepala OPD bersedia mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara (ASN) jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas.
Di samping itu, juga terdapat syarat tertentu mengenai tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
KPK menyelidiki dugaan permintaan sejumlah uang untuk kebutuhan operasional tertentu setelah OPD menandatangani surat tersebut.
Penyidik KPK akan terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan, dan mengimbau pihak yang dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan lengkap.
Sembilan pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait. (ant/vve/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
