Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban kasus kekerasan seksual oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, setelah terpidana tersebut memperoleh pembebasan bersyarat.
Susilaningtias Wakil Ketua LPSK mengatakan, perubahan status hukum Bechi perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan ancaman baru terhadap saksi maupun korban.
“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026) yang dikutip Antara.
LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), terutama untuk memastikan pemenuhan hak saksi dan korban dalam memperoleh informasi mengenai perubahan status hukum terpidana. Informasi tersebut dibutuhkan agar LPSK dapat menilai kembali situasi keamanan dan potensi risiko yang mungkin dihadapi para korban.
Bechi yang merupakan pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jombang, diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan yang dihitung sejak 8 Juli 2022.

NOW ON AIR SSFM 100

