Senin, 5 Oktober 2026

Surat MA untuk Bupati Gowa Tertahan Sebulan Karena Salah Alamat, PT Pos Minta Maaf

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sitti Husniah Talenrang (kiri) Bupati Gowa didampingi Adhi Bintang (kanan) kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. Foto: Antara

Sementara Adhi Bintang Kuasa Hukum Bupati Gowa mengatakan, surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Menurut Adhi, surat tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, Bupati Gowa tidak pernah menerima surat itu hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.

“Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati,” katanya.

Adhi menjelaskan, pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada, Jumat (2/10/2026), untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Sebab, sebelumnya pihak Bupati Gowa tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Namun, saat mendatangi MA, pihaknya mendapat informasi bahwa putusan atas permohonan itu telah dikeluarkan sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
31o
Kurs