Sementara Adhi Bintang Kuasa Hukum Bupati Gowa mengatakan, surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Menurut Adhi, surat tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, Bupati Gowa tidak pernah menerima surat itu hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.
“Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati,” katanya.
Adhi menjelaskan, pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada, Jumat (2/10/2026), untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Sebab, sebelumnya pihak Bupati Gowa tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Namun, saat mendatangi MA, pihaknya mendapat informasi bahwa putusan atas permohonan itu telah dikeluarkan sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

