Senin, 5 Oktober 2026

Surat MA untuk Bupati Gowa Tertahan Sebulan Karena Salah Alamat, PT Pos Minta Maaf

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sitti Husniah Talenrang (kiri) Bupati Gowa didampingi Adhi Bintang (kanan) kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. Foto: Antara

“Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA,” katanya.

Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberi kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.

Tim kuasa hukum kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut dan memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Surat itu baru dikembalikan kepada PT Pos pada, Jumat (2/10/2026), atau sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Atas kejadian itu, tim kuasa hukum Bupati Gowa mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman surat itu murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

“Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda,” kata Adhi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
31o
Kurs