“Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA,” katanya.
Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberi kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.
Tim kuasa hukum kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut dan memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Surat itu baru dikembalikan kepada PT Pos pada, Jumat (2/10/2026), atau sehari setelah MA mengeluarkan putusan.
Atas kejadian itu, tim kuasa hukum Bupati Gowa mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman surat itu murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
“Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda,” kata Adhi.

NOW ON AIR SSFM 100

