Ia mengatakan sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat sudah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.
Namun, Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor. Penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel.
Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat yang bukan ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.
Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Putusan MA itu selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

