Senin, 5 Oktober 2026

Surat MA untuk Bupati Gowa Tertahan Sebulan Karena Salah Alamat, PT Pos Minta Maaf

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sitti Husniah Talenrang (kiri) Bupati Gowa didampingi Adhi Bintang (kanan) kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. Foto: Antara

Ia mengatakan sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat sudah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.

Namun, Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor. Penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel.

Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat yang bukan ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.

Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Putusan MA itu selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
31o
Kurs