Dakwaan pertama menggunakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara dakwaan kedua merujuk Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dakwaan ketiga menggunakan Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Rangkaian Dugaan Kekerasan Berlangsung hingga 2026
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Taufik terhadap YTR sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung.

NOW ON AIR SSFM 100

