Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis, Pemerintah Dorong Hukuman Maksimal
Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:04 WIB
Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Foto: Antara.
Dakwaan mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, hingga kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Nizar mengatakan dakwaan kumulatif disusun agar seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dapat diperiksa dalam satu proses persidangan.
“Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar.
Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Di antaranya kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, serta kehilangan sejumlah gigi.
Perkara Taufik selanjutnya akan menjalani tahapan persidangan di PN Bale Bandung berdasarkan tiga dakwaan yang telah dibacakan JPU. (ant/ham/rid)