Rabu, 30 September 2026

Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Foto: Antara.

Dakwaan mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, hingga kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam rentang waktu tersebut.

Nizar mengatakan dakwaan kumulatif disusun agar seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dapat diperiksa dalam satu proses persidangan.

“Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar.

Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Di antaranya kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, serta kehilangan sejumlah gigi.

Perkara Taufik selanjutnya akan menjalani tahapan persidangan di PN Bale Bandung berdasarkan tiga dakwaan yang telah dibacakan JPU. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
28o
Kurs