Rabu, 15 Juli 2026

Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Kliennya Rp1,2 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, berdiskusi dengan tim pengacara untuk menjawab putusan Majelis Hakim, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, saat menjalani sidang putusan, Rabu (15/7/2026), di PN Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Atas putusan itu, Nur Hasanah melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Hal itu juga disampaikan oleh Hasanudin Tandilolo Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Artinya, Ketua Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa menerima vonis atau mengajukan banding.

“Baik. Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukam banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu,” tambahnya.

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Penggelapan Uang 1,2 Miliar oleh Terapis Spa Surabaya

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
27o
Kurs