Sabtu, 17 Oktober 2026

Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Kliennya Rp1,2 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, berdiskusi dengan tim pengacara untuk menjawab putusan Majelis Hakim, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, saat menjalani sidang putusan, Rabu (15/7/2026), di PN Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Atas putusan itu, Nur Hasanah melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Hal itu juga disampaikan oleh Hasanudin Tandilolo Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Artinya, Ketua Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa menerima vonis atau mengajukan banding.

“Baik. Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukam banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu,” tambahnya.

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Penggelapan Uang 1,2 Miliar oleh Terapis Spa Surabaya

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
26o
Kurs