Jaksa Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Penggelapan Uang 1,2 Miliar oleh Terapis Spa Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026 | 19:05 WIB
Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, berdiskusi dengan tim pengacara untuk menjawab putusan Majelis Hakim, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Atas putusan itu, Nur Hasanah melalui pengacaranya, menyatakan pikir-pikir. Hal itu juga disampaikan oleh Hasanudin Tandilolo Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artinya, Ketua Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa menerima vonis atau mengajukan banding.
“Baik. Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukam banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu,” tambahnya.