Untuk diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni 3 tahun penjara.
Sementara itu, Zulfan Badrun pengacara terdakwa merasa kurang puas dengan putusan Majelis Hakim. Dia menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur yang meringankan terdakwa.
“Karena dalam fakta persidangan, korban telah menerima permintaan maaf terdkawa. Juga kami merasa Majelks Hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa mempunyai anak yanh masih kecil,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang klien oleh terapis spa ini bermula ketika Tonny mengecek saldo di bank. Saat itu, Tonny mengetahui kalau saldonya terkuras habis sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.
Halaman:Sebelumnya 1 2 3 4

NOW ON AIR SSFM 100

