Sabtu, 17 Oktober 2026

Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Kliennya Rp1,2 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, berdiskusi dengan tim pengacara untuk menjawab putusan Majelis Hakim, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Untuk diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Sementara itu, Zulfan Badrun pengacara terdakwa merasa kurang puas dengan putusan Majelis Hakim. Dia menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur yang meringankan terdakwa.

“Karena dalam fakta persidangan, korban telah menerima permintaan maaf terdkawa. Juga kami merasa Majelks Hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa mempunyai anak yanh masih kecil,” tutupnya.

BACA JUGA: Staff Hotel di Surabaya Juga Hadir Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan 1,2 M oleh Terapis Spa

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang klien oleh terapis spa ini bermula ketika Tonny mengecek saldo di bank. Saat itu, Tonny mengetahui kalau saldonya terkuras habis sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
26o
Kurs