Rabu, 15 Juli 2026

Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Kliennya Rp1,2 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, berdiskusi dengan tim pengacara untuk menjawab putusan Majelis Hakim, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Aksi pencurian dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024. Hal ini didasarkan sesuai hasil riwayat rekening korban yang dicetak oleh korban.

Tonny kemudian melaporkan Nur Hasanah ke pihak kepolisian karena merasa tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pihak Tonny dan Nur Hasanah sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara uang dengan cara dicicil. Namun tiba-tiba, Tonny ingin pembayaran dilakukan secara langsung dan lunas.(kir/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
27o
Kurs