Sabtu, 17 Oktober 2026

Terapis Spa Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Kliennya Rp1,2 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nur Hasanah terdakwa kasus pencurian uang klien Rp1,2 miliar, berdiskusi dengan tim pengacara untuk menjawab putusan Majelis Hakim, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Aksi pencurian dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024. Hal ini didasarkan sesuai hasil riwayat rekening korban yang dicetak oleh korban.

Tonny kemudian melaporkan Nur Hasanah ke pihak kepolisian karena merasa tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pihak Tonny dan Nur Hasanah sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara uang dengan cara dicicil. Namun tiba-tiba, Tonny ingin pembayaran dilakukan secara langsung dan lunas.(kir/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
26o
Kurs