Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7/2026) menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won atau setara sekitar Rp126,5 miliar kepada TikTok, terkait pengumpulan dan penggunaan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.
Mengutip laporan Antara, Sabtu (25/7/2026), Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) menyatakan bahwa denda tersebut dijatuhkan kepada TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, atas pelanggaran undang-undang perlindungan informasi pribadi yang berlaku.
Berdasarkan temuan PIPC, TikTok diketahui mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang didistribusikan ke berbagai situs web dan aplikasi pihak ketiga. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi kepada pengguna.
Komisi menegaskan bahwa TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada para penggunanya mengenai praktik pengumpulan data tersebut.
Secara terpisah, otoritas yang sama juga memerintahkan tindakan perbaikan terhadap dua anak perusahaan Apple Inc., sekaligus menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar, atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan.
Pelanggaran yang dilakukan Apple mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan yang jelas. Komisi menyebutkan bahwa Apple telah mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin, hingga Agustus 2019.
Meski perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk proses perekaman suara sejak Oktober 2019, otoritas mencatat bahwa Apple belum meminta persetujuan serupa untuk pengumpulan transkrip dari rekaman tersebut. Demikian disiarkan Yonhap, Kamis (23/7/2026).(ant/iss)







