Menurut Irwan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan semalam merupakan pelanggaran kasat mata, mulai pengendara tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), knalpot brong, hingga kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Khusus kendaraan yang tidak dilengkapi STNK maupun TNKB, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan data melalui sistem registrasi kendaraan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan asal-usul kendaraan, hingga mengecek ada atau tidaknya kaitan kendaraan tersebut dengan tindak pidana.
“Kami kasih batas waktu penilangan di situ sesuai dengan pimpinan. Kami kasih batas sekitar tiga bulan bisa mengambil kendaraannya ini. Sambil menunggu kelengkapannya nanti,” kata KBO Lantas.
Selain penindakan semalam, Satlantas Polrestabes Surabaya sebelumnya juga telah mengamankan 71 kendaraan dalam penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong sekitar dua pekan sebelumnya. Seluruhnya merupakan rangkaian penindakan selama September 2026.
Irwan menegaskan tilang manual akan terus dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan tidak dapat terjangkau melalui penindakan elektronik, seperti kendaraan tanpa pelat nomor.

NOW ON AIR SSFM 100

