Kabupaten Manggarai menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, terhitung 15 Agustus hingga 13 November 2026.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 dan dilanjutkan dengan pembentukan pos komando melalui Keputusan Bupati Nomor 320 Tahun 2026.
Di Kabupaten Ngada, status Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando ditetapkan selama 30 hari, mulai 15 Agustus hingga 15 September 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 441 dan Nomor 442/KEP/HK/2026.
Sementara itu, Kabupaten Manggarai Timur menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Tim gabungan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih melakukan penyisiran di sejumlah lokasi terdampak untuk mendata dan memverifikasi dampak gempa.

NOW ON AIR SSFM 100

